Abstract:
Untuk dapat terwujudnya pelayanan yang baik maka harus ditunjang dengan
aparatur yang professional yang dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan
baik dan tidak merugikan masyarakat sebagai penerima pelayanan dari aparatur itu
sendiri, hal ini dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan dan kualitas pelayanan,
professional sangat ditentukan oleh kemampuan seseorang dalam melakukan suatu
pekerjaan, dalam pelayanan tidak akan dapat terlaksana dengan optimal tanpa
adanya kesiapan aparatur sipil negara untuk menjalankan tugas dan fungsinya
dalam melayani masyarakat.
Dalam penelitian ini penelitian menggunkan jenis penelitian deskriptif
kualitatif. Deskriptif kualitatif, yaitu suatu metode yang berusaha mencari dan
memperoleh informasi mendalam dari banyaknya informasi. Narasumber pada
penelitian ini sebanyak 6 orang, 3 orang dari pihak Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Binjai, dan 3 orang dari pihak masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan Peraturan Walikota Binjai Nomor 40 Tahun
2016 Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Aparatur Sipil Negara Di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai belum terlaksana dengan
maksimal karena tujuan yang ingin dicapai adalah memberikan pelayanan yang
baik bagi masyarakat belum memenuhi target