Abstract:
Kinerja karyawan ialah hasil pekerjaan seseorang dalam suatu organisasi, hasil
pekerjaan tersebut dapat menyangkut kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu.
Dewan Pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartite,
yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha,
Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi dan Pakar. Upah minimum
adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan
tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Penelitian ini
bertujuan bertujuan untuk mengetahui Kinerja dewan pengupahan dalam
penetapan upah minimum kabupaten (UMK) di Deli Serdang. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif.
Sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan
studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa tujuan dalam
penetapan upah minimum kabupaten (UMK) di Deli Serdang sudah efektif , sebab
setiap penilaian berfokus kepada pencapaian tujuan organisasi. Kinerja Dewan
Pengupahan dalam Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) DI Kabupaten
Deli Serdang sudah berjalan dengan maksimal dan baik karna sudah sesuai
dengan PP No 78 Tahun 2015 dan proses penetapan Upah Minimum Kabupaten
yang dilakukan melalui tahapan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh
Dewan Pengupahan Kabupaten yang anggotanya terdiri dari unsur
Pekeraja/Buruh, Pengusaha, Pemerintah, Pakar dan Akademisi dan telah
mengakomodir kepentingan pihak-pihak yang berhubungan langsung dalam
hubungan kerja