Abstract:
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kinerja
pimpinan dan instansi pemerintahan kepada pihak yang memiliki hak dan
kewenangan untuk meminta petanggung jawaban atas keberhasilan atau
kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan melalui suatu media pertanggung jawaban yang dilaksanakan
secara periodik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif
dengan analisis data kualitatif. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
akuntabilitas kinerja Kepala Desa dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan
(PKH) di Desa Tapung Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Adapun kategorisasi yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah bagaimana
akuntabilitas kinerja Kepala Desa dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan
(PKH) di Desa Tapung Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Hasil penelitian ini menunjukan akuntabilitas Kinerja Kepala Desa Tapung
Lestari dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah bertanggung
jawab dengan baik dengan melakukan pendataan dan melakukan verifikasi data.
Kinerja Kepala Desa Tapung Lestari dalam pelaksanaan Program Keluarga
Harapan (PKH) sudah baik, walau masi terdapat kendala seperti sulitnya
mengajukan permintaan penambahan jumlah kuota PKH. Kepala Desa Tapung
Lestari dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan sudah melaksanakan
dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala Desa Tapung Lestari
sudah transfaran dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan
melakukan musyawarah bersama.