dc.description.abstract |
Kota Medan sebagai salah satu kota yang berkembang pesat, mempunyai
cukup banyak perumahan yang tersebar di seluruh wilayah baik itu perumahan
mewah, menengah dan sederhana. Perumahan Bukit Hijau Residence (BHR) dan
Golden Palace merupakan contoh perumahan mewah dan perumahan menengah di
Medan. Perumahan Bukit Hijau Residence (BHR) merupakan perumahan yang
menarik karena lokasi perumahan tersebut berada pada salah satu perumahan elit
di Medan, yaitu Perumahan Taman Setiabudi Indah dengan penghuni diberi
kebebasan dalam menentukan bentuk rumahnya. Sementara masing–masing
rumah di perumahan Golden Palace memiliki bentuk yang hampir sama hanya
saja dibedakan berdasarkan golongannya. Berdasarkan dari Pasal 8 Peraturan
Walikota Nomor 28 Tahun 2016, penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam lagi
melalui riset penelitian dengan melakukan wawancara mendalam kepada Dinas
Tata Ruang Dan Bangunan Kota Medan terkait izin Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan, yang selanjutnya disingkat RTBL, yang dimaksudkan untuk
mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta
memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana
umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian
rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pembangunan
lingkungan/kawasan oleh pihak-pihak atau perusahaan property. Tujuan
penelitian penulis dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana
Implementasi Peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2016 dalam rangka
pelaksanaan kegiatan penggunaan lahan perumahan di Kota Medan. Pada
penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif
disebut juga sebagai metode artistik, karna proses penelitian lebih bersifat seni
(kurang terpola), dan disebut sebagai metode interpretive karena data hasil
penelitian lebih berkenaan dengan interprestasi terhadap data yang ditemukan
dilapangan. Kemudian, pendekatan yang dilakukan pada penelitian ini
menggunakan pendekatan natural setting. Hasil penelitian penulis menunjukkan
bahwa Peraturan Walikota nomor 28 tahun 2016 pada pasal 8 dengan
implementasi kebijakan di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Medan dapat
diketahui bahwa implementasi kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang
dan Bangunan terkait pelaksanaan kegiatan penggunaan lahan perumahan di Kota
Medan sudah berjalan dengan efektif. Bentuk pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Medan berupa pengawasan,
kontrol, kelengkapan data-data, pengendalian rencana, pelaksanaan pembangunan
dan lingkungan serta lainnya kepada perusahaan pengembang (Property), yang
melaksanakan pembangunan perumahan di Kota Medan. |
en_US |