Research Repository

Implementasi Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Lahan Untuk Perumahan Di Kota Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Oktavianti, Oppie
dc.date.accessioned 2020-06-12T06:06:50Z
dc.date.available 2020-06-12T06:06:50Z
dc.date.issued 2019-10-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3350
dc.description.abstract Kota Medan sebagai salah satu kota yang berkembang pesat, mempunyai cukup banyak perumahan yang tersebar di seluruh wilayah baik itu perumahan mewah, menengah dan sederhana. Perumahan Bukit Hijau Residence (BHR) dan Golden Palace merupakan contoh perumahan mewah dan perumahan menengah di Medan. Perumahan Bukit Hijau Residence (BHR) merupakan perumahan yang menarik karena lokasi perumahan tersebut berada pada salah satu perumahan elit di Medan, yaitu Perumahan Taman Setiabudi Indah dengan penghuni diberi kebebasan dalam menentukan bentuk rumahnya. Sementara masing–masing rumah di perumahan Golden Palace memiliki bentuk yang hampir sama hanya saja dibedakan berdasarkan golongannya. Berdasarkan dari Pasal 8 Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016, penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam lagi melalui riset penelitian dengan melakukan wawancara mendalam kepada Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kota Medan terkait izin Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat RTBL, yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pembangunan lingkungan/kawasan oleh pihak-pihak atau perusahaan property. Tujuan penelitian penulis dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana Implementasi Peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2016 dalam rangka pelaksanaan kegiatan penggunaan lahan perumahan di Kota Medan. Pada penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif disebut juga sebagai metode artistik, karna proses penelitian lebih bersifat seni (kurang terpola), dan disebut sebagai metode interpretive karena data hasil penelitian lebih berkenaan dengan interprestasi terhadap data yang ditemukan dilapangan. Kemudian, pendekatan yang dilakukan pada penelitian ini menggunakan pendekatan natural setting. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa Peraturan Walikota nomor 28 tahun 2016 pada pasal 8 dengan implementasi kebijakan di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Medan dapat diketahui bahwa implementasi kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan terkait pelaksanaan kegiatan penggunaan lahan perumahan di Kota Medan sudah berjalan dengan efektif. Bentuk pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Medan berupa pengawasan, kontrol, kelengkapan data-data, pengendalian rencana, pelaksanaan pembangunan dan lingkungan serta lainnya kepada perusahaan pengembang (Property), yang melaksanakan pembangunan perumahan di Kota Medan. en_US
dc.subject Peraturan Walikota en_US
dc.subject Lahan en_US
dc.subject Pembangunan Perumahan en_US
dc.title Implementasi Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Lahan Untuk Perumahan Di Kota Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account