Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Walikota Medan
Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Perizinan Usaha Warung Internet dalam rangka
Pengawasan Kegiatan Usaha Warung Internet di Dinas Kominfo kota Medan, dan
Peraturan Walikota Medan Nomor 28 Tahun 2011 bertujuan untuk membina, mengatur,
mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan usaha warung internet, yang dalam hal ini
fungsi pengawasan usaha warung internet tersebut menjadi kewenangan dan tanggung
jawab Dinas Kominfo Kota Medan. Namun dalam pelaksanaannya kebijakan ini belum
sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh Walikota Medan, yaitu seperti dalam hal
pemberian pelayanan terhadap usaha Warung Internet yang masih belum tertib, aman,
nyaman dan sehat, serta kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat pengusaha
warung internet dalam pendaftarkan izin usahanya.
Metode dalam penelitian ini adalah jenis penelitian melalui pendekatan deskriptif
dengan analisis data kualitatif, dengan kategorisasinya adalah adanya Tujuan dan Sasaran
Kebijakan yang ingin dicapai; adanya penyampaian informasi dan komunikasi; adanya
Sumberdaya dan disposisi (sikap); adanya Struktur Birokrasi; adanya Prosedur dan cara
pelaksanaan pengawasan; adanya pelaksanaan prinsip-prinsip Pengawasan; adanya
Standarisasi Usaha Warung Internet.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa dalam usaha pencapaian tujuan
kebijakan yang hendak dicapai sangat ditentukan oleh adanya proses implementasi
kebijakan yang didukung dengan adanya beberapa fungsi implemetasi kebijakan yang
diarahkan menuju tercapainya fungsi implementasi dalam membentuk suatu hubungan
yang memungkinkan tujuan-tujuan kebijakan dapat diwujudkan sebagai hasil akhir.
Kemudian dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap kegiatan usaha Warnet sudah
memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, karena aparat dinas
telah memiliki Uraian Tugas (Job Descriptions) sesuai dengan bidang tugasnya masingmasing,
dan
adanya
petunjuk
teknik
dalam
melaksanakan
pengawasan
sesuai
dengan
prosedurnya
yaitu
dengan
adanya
surat
edaran
atau
surat
pemberitahuan
dari
Kepala
Dinas
yang
disampaikan
melalui
aparat
pengawasan
untuk
melakukan
pemantauan
terhadap
kegiatan
usaha
warung
Internet