dc.description.abstract |
Kemiskinan merupakan masalah penting yang menjadi perhatian seluruh
negara, termasuk Indonesia. Oleh karena itu pemerintah Indonesia mengeluarkan
UU tentang Program Keluarga Harapan yang merupakan salah satu program
percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sistem jaminan sosial
dengan melalui pemberian bantuan tunai bersyarat kepada Rumah Tangga Sangat
Miskin di dalam upaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
Permasalahan yang ditemukan ditempat penelitian, di Kecamatan Medan Deli
khususnya kelurahan Mabar serta pihak pelaksana dari Dinas Sosial yaitu
koordinator dan pendamping PKH. Dinas Sosial yang menjalankan kebijakan ini
telah berusaha memberikan kinerja dan perhatian pada permasalahan yang terjadi
secara terperinci untuk mencari cara yang tepat menyelesaikannya, kerjasama dan
pengawasan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku, meningkatkan kinerja
dengan mengevaluasi masyarakat miskin secara bertahap yang dilakukan oleh
pihak pelaksana PKH, namun kenyataannya tidak demikian yang terjadi.
Kemungkinan hal-hal seperti inilah yang membuat tidak efektifnya peran dari
Dinas Sosial Kota Medan dalam menjalankan Program Keluarga Harapan.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Program Keluarga Harapan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengawasan Di
Kecamatan Medan Deli. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu prosedur
pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan keadaan
objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau
sebagaimana adanya, serta melakukan wawancara dengan narasumber sebanyak 4
(empat) orang.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka penulis dapat menyimpulkan
bahwa Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Program Keluarga Harapan belum terimplementasi dengan baik, hal ini
dapat dilihat dari keempat kategorisasi yang tidak tercapai yaitu adanya Interaksi
yang bertanggung jawab dalam penyediaan informasi dan sosialisasi PKH di
daerah, adanya pengontrolan dengan melakukan pemantauan dan pengendalian
kegiatan PKH, adanya tindakan dengan melakukan kegiatan pendamping PKH
dan tujuan yang belum tercapai. |
en_US |