Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri
Kelautan Dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Alat Penangkapan
Ikan Pukat Tarik di Dinas Perikanan Kota Sibolga, mengetahui upaya pemerintah dalam
menangani penggunaan pukat tarik serta dampak yang ditimbulkan dari peraturan
Menteri Nomor 2 Tahun 2015 bagi Nelayan pengguna Pukat Tarik (Seine Nets).untuk
mencapai tujuan tersebut maka peeliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui,
dokumentasi, dan wawancara. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian di olah
dengan menggunakan analisis Kualitatif untuk mengetahui implementasi Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan
Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1)
implementasi peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang
penggunaan alat penangkapan ikan pukat tarik belum dapat diterapkan secara mutlak
khususnya di Dinas Perikanan Kota Sibolga, itu disebabkan peraturan menteri nomor 2
tahun 2015 mengalami penolakan oleh nelayan pengguna cantrang karena Tidak ada
mekanisme dialog kepada Nelayan yang ada di Kota Sibolga sebelum di terapkannya
Peraturan Menteri No 2 Tahun 2015, akibatnya nelayan hanya dapat larangan tanpa solusi
selain mengalami penolakan oleh nelayan. Jangka waktu ini di berikan guna untuk
memberikan kesempatan bagi nelayan dalam melakukan pergantian ke alat alternative.
(2) upaya pemerintah dalam menangani penggunaan pukat tarik yaitu sosialisasi,
melakukan diskusi mengenai alat tangkap yang alternative untuk di gunakan , pergantian
alat cantrang ke alat lain, melakukan pengawasan, memberikan teguran, pencabutan izin
berlayar dan memberikan sangsi. (3) Dampak Larangan Pukat Hela dan Pukat Tarik Bagi
Masyarakat Nelayan Pengguna IkanPukat Tarik yaitu adanya rasa takut saat beroperasi,
menurunnya Ekonomi Nelayan, banyaknya Pengangguran di daerah pesisir, dan sebagian
Nelayan berpindah ke alat tangkap yang lebih kecil.