Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan
Pemakaman dan Pengabuan Mayat, studi pada Dinas Pertamanan Kota Medan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Deskriptif.
Kategorisasi dalam penelitian ini adalah adanya interaksi organisasi
Adanya program-program kebijakan, adanya prosedur dan mekanisme dalam
pelaksanaan peraturan, adanya target yang menjadi sasaran dari program yang
telah ditetapkan.
Pemakaman dan Pengabuan Mayat dalam Rangka Pengaturan dan
Pengendalian Tempat Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Dinas Pertamanan
Kota Medan, belum terimplementasikan dengan baik hal ini dibuktikan
pemakaman itu sendiri sudah di buktikan dengan kurangnya mensosialisasikan
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan
Pemakaman dan Pengabuan Mayat pada bulan Januari 2014.
Dari semua yang tempat pemakaman umum yang dikelola pemerintah
daerah hanya beberapa yang sudah sesuai dari isi Peraturan Daerah tersebut.
Adapun penyebab belum terlaksananya perda dengan baik diakibatkan karena
tempat pemakaman sudah penuh dan belum mendapatkan tempat lain untuk
membuat suatu krematorium di kota medan.
Hasil penlitian diperoleh kesimpulan bahwa retribusi pemakaman sudah
terealisasi dengan baik namun dalam hal pengabuan mayat ini belum dijalankan
Dinas Pertamanan Kota Medan. Mengingat Krematorium di Kota Medan masih
dalam tahap sosialisasi. Prosedur pengurusan mayat di TPU kota medan adalah
hal pertama yang harus dilakukan adalah mengurus surat keterangan kematian,
mendatangi TPU setempat, melakukan pembayaran retribusi di TPU setempat,
datang ke TPU terdekat bersama jenazah yang dikuburkan, pilih letak makam
yang tersedia di TPU yang didatangi. Penguburan jenazah telah disediakan
fasilitas seperti tenda, kursi, sound system, jasa gali tutup