Abstract:
ertanggungjawaban dan larangan pembuangan limbah di Kawasan Industri Medan
merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, sebagai pengelola
kawasan industri dari mulai berdirinya hingga saat ini seluruhnya menghasilkan limbah, baik
limbah padat maupun cair. Keberadaan kawasan industri memiliki dampak negatif, salah satu
dampak negatifnya yaitu adanya limbah cair dari hasil aktivitas industri tersebut. Pentingnya
pembuangan limbah sebagai salah satu alternatif dalam menjaga keseimbangan kualitas
lingkungan hidup di Kawasan Industri Kota Medan,tertuang dalam Perda No 13 Tahun 2003
tentang pembuangan kualitas limbah cair di Kawasan Industri Medan. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui implementasi Perda No 13 Tahun 2003 Dalam Rangka
Pertanggungjawaban dan Larangan Pembuangan Limbah Di kawasan Industri Medan. Jenis
penelitian ini menggunakan penelitian deksriptif dengan analisis kualitatif. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa adanya tujuan yang telah ditetapkan yang melakukan
pertanggungjawaban dan larangan limbah di Kota Medan yaitu Dinas Lingkungan Hidup
Kota Medan dan Kawasan Industri Kota Medan mempunyai Tim IPAL beserta anggota
lainnya. Pertanggungjawaban dan larangan terhadap limbah yang dilakukan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kota Medan dan Kawasan Industri Kota Medan dikerjakan oleh Kepala
Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan anggota Tim IPAL,
adanya tindakan dalam pelaksanaan dalam upaya pembuangan limbah di Kawasan Industri
Kota Medan, dengan membentuk pengawasan dan kendala pengelolaan limbah yang terjadi
di Kawasan Industri Kota Medan, adanya komunikasi yang dilakukan Dinas Lingkungan
Hidup Kota Medan adalah dengan memonitor pihak manajemen pabrik KIM yang kesulitan
dalam mentaati aturan yang berlaku dengan memberikan informasi dan saran kemudian
mengundang pihak manajemen pabrik KIM untuk mensosialisasikan Kawasan Industri
Medan, dan adanya pengawasan yang terhadap pelaksana kebijakan Dinas Lingkungan Hidup
Kota Medan dan Kawasan Industri Kota Medan adanya pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dalam upaya pembuangan limbah di Kawasan Industri Kota Medan dengan
membentuk pengawasan dan kendala yang terjadi di Kawasan Industri Kota Medan supaya
tidak ada lagi limbah-limbah industri yang tercemar.Kesimpulannya yaitu berdasarkan hasil
implementasi Perda No 13 Tahun 2003 Dalam Rangka Pertanggungjawaban dan Larangan
Pembuangan Limbah sudah terlaksana dengan baik, tetapi terdapat beberapa kendala seperti
kurangnya tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pembuangan limbah
sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan di Kawasan Industri Medan