Research Repository

Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang

Show simple item record

dc.contributor.author Iqbal, Muhammad
dc.date.accessioned 2020-06-12T04:40:50Z
dc.date.available 2020-06-12T04:40:50Z
dc.date.issued 2019-09-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3328
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan daerah kota Medan nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan. Adapun tujuan dari perda tersebut yaitu IMB diberikan dengan tujuan penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota serta untuk menjaga keandalan bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Data di lakukan dengan wawancara, serta metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peraturan daerah kota Medan nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan di dinas perumahan kawasan permukiman dan penataan ruang sudah terimplementasi. Hal ini dapat dilihat dari Adanya Tindakan Implementasi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penatataan Ruang, dimana masyarakat wajib mengurus IMB guna untuk melegalkan bangunan yang sedang mereka lakukan, namun masih ada masyarakat yang mendirikan bangunan tidak memiliki IMB. Padahal IMB memiliki dampak yang baik bagi pemilik bangunan dan menjamin bangunan mereka, berikutnya adanya kemampuan pelaksana diambil saat bersosialisasi kepada masyarakat guna agar masyarakat mau untuk mengurus IMB, dan melakukan pembangunan sesuai dengan peraturan daerah yang ada, dan terakhir adanya pendayagunaan sumberdaya disini terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam pengurusan IMB, seperti kepala lurah/desa dan camat, karena mereka juga memberikan dalam berkas yang akan diurus. Keengganan masyarakat mengurus IMB karna masih minimnya pengetahuan masyarakat dalam proses prosedur pendaftaran Izin Mendirikan Bangunan oleh sebab itu saran dari penelitian ini adalah SDM di dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang diharapkan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya IMB en_US
dc.subject Perda en_US
dc.subject Retribusi en_US
dc.subject Bangunan en_US
dc.title Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account