dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan daerah kota
Medan nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan di Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan. Adapun
tujuan dari perda tersebut yaitu IMB diberikan dengan tujuan penataan bangunan
yang sesuai dengan rencana tata ruang kota serta untuk menjaga keandalan
bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai
dengan fungsi bangunan. Data di lakukan dengan wawancara, serta metode
penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peraturan daerah kota Medan nomor 5
tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan di dinas perumahan
kawasan permukiman dan penataan ruang sudah terimplementasi. Hal ini dapat
dilihat dari Adanya Tindakan Implementasi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penatataan
Ruang, dimana masyarakat wajib mengurus IMB guna untuk melegalkan
bangunan yang sedang mereka lakukan, namun masih ada masyarakat yang
mendirikan bangunan tidak memiliki IMB. Padahal IMB memiliki dampak yang
baik bagi pemilik bangunan dan menjamin bangunan mereka, berikutnya adanya
kemampuan pelaksana diambil saat bersosialisasi kepada masyarakat guna agar
masyarakat mau untuk mengurus IMB, dan melakukan pembangunan sesuai
dengan peraturan daerah yang ada, dan terakhir adanya pendayagunaan
sumberdaya disini terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam pengurusan IMB,
seperti kepala lurah/desa dan camat, karena mereka juga memberikan dalam berkas yang akan diurus. Keengganan masyarakat mengurus IMB karna
masih minimnya pengetahuan masyarakat dalam proses prosedur pendaftaran
Izin Mendirikan Bangunan oleh sebab itu saran dari penelitian ini adalah SDM di
dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang diharapkan untuk
memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya IMB |
en_US |