Abstract:
Ternak sapi memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan berperan penting dalam
kegiatan pembiayaan sektor peternakan. Dalam praktik perbankan dan lembaga
pembiayaan, sapi bisa dijadikan sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian
kredit. Namun demikian, penggunaan ternak sapi sebagai objek jaminan fidusia
menimbulkan berbagai persoalan yuridis, terutama terkait dengan status hukum,
penguasaan objek jaminan, pemeliharaan, risiko kematian, serta perlindungan
hukum bagi kreditur dan debitur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis kedudukan ternak
sapi sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit serta menganalisis
implikasi hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia dan peraturan perundang-undangan terkait. Metode penelitian
yang digunakan adalah hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan
dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sapi sah sebagai objek jaminan fidusia
karena tergolong benda bergerak berwujud bernilai ekonomi tinggi, dengan
mekanisme dimulai dari perjanjian kredit, pembuatan akta oleh Notaris, hingga
pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia. Perlindungan hukum bagi penerima
fidusia diwujudkan melalui kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia, sedangkan
pemberi fidusia dilindungi melalui hak penguasaan fisik ternak. Terdapat kendala
yuridis berupa tidak adanya pengaturan khusus terkait benda bergerak yang hidup
dan kendala teknis berupa sulitnya pengawasan dan risiko force majeure, serta
kendala operasional berupa rendahnya literasi hukum peternak dan tingginya biaya
pendaftaran. Dengan demikian, diperlukan optimalisasi pengaturan hukum dan
penerapan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan ternak sapi sebagai objek
jaminan fidusia dalam perjanjian kredit.