Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31624
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPanuturi Hutagalung, Henrico Dian-
dc.date.accessioned2026-06-09T04:39:33Z-
dc.date.available2026-06-09T04:39:33Z-
dc.date.issued2026-02-23-
dc.identifier.issnissn-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31624-
dc.description.abstractPasal 27 ayat (2) UUD Tahun 1945, menyebutkan bahwa: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Artinya, negara menjamin seluruh warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan untuk kesejahteraan hidupnya. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sampai saat ini belum dapat dicapai oleh seluruh masyarakat Indonesia. Fakta ketimpangan dan ketidakadilan misalnya dapat dilihat mengenai kebijakan tenaga alih daya, PKWT, dan PKWTT. Rumusan masalah dalam penelitian adalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah arah perkembangan gagasan dan kebijakan tentang tenaga kerja alih daya di Indonesia ? 2. Bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kerja alih daya di Indonesia ? 3. Bagimanakah tanggung jawab pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam membuat kebijakan penataan sistem kerja alih daya untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja ? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu berdasarkan peristiwa hukum yang telah terjadi, dan pada waktu yang akan datang, dengan bentuk penelitian preskriptif yang menjelaskan suatu keadaan sehingga ditemukan rekomendasi untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada. Teori yang dipergunakan untuk menganalisa permasalahan penelitian adalah: teori negara kesejahteraan (welfare state). Teori hukum pembangunan. Dan teori pertanggungjawaban.Teori negara kesejahteraan (welfare state) dianggap sebagai konsep jalan tengah dalam memberikan jawaban untuk kesejahteraan masyarakat. Teori hukum pembangunan dapat dipergunakan sebagai sarana untuk membangun kondisi hubungan industrial di Indonesia kearah lebih baik. Sedangkan teori pertanggungjawaban mewajibkan pemerintah secara hukum maupun sosial untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja alih daya. Arah perkembangan gagasan dan kebijakan mengeni tenaga kerja alih daya dalam UUKK Tahun 2003, dan UUCK Tahun 2023 sampai saat ini berada dipersimpangan dan tidak berpihak kepada kepentingan pekerja, melainkan lebih mementingkan pihak perusahaan dalam mendapatkan keuntungan, dan kepentingan pemerintah untuk menambah devisa negara. Sehingga kebijakan tenaga kerja alih daya semakin sering dilakukan termasuk dibidang pekerjaan utama. Pemerintah secara konstitusional berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja alih daya sama dengan tenaga kerja tetap lainnya. Pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum kepada tenaga kerja alih daya untuk dapat bekerja secara berkelanjutan, dan semestinya membuat regulasi mengenai tenaga kerja alih daya agar dapat diangkat sebagai tenaga kerja tetap. Pemprovsu belum memiliki produk hukum daerah berupa Perda, yang mengatur tentang tenaga kerja alih daya. Konsep mengenai pengaturan tenaga kerja alih daya di Sumatera Utara harus dikembalikan sebagaimana terdapat pada Pasal 65, 66 UUKK Tahun 2003. Pemprovsu juga melakukan pengawasan yang ketat terintegrasi sekaligus membuat mekanisme reward and punishment pada pelaksanaan sistem kerja alih daya. Karena secara konstitusional Pemprovsu bertangung jawab untuk memastikan kebijakan penataan tenaga kerja alih daya dapat memberikan perlindungan yang sama antara pekerja tetap dengan pekerja alih daya untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja secara keseluruhan.en_US
dc.subjectTanggung Jawab Pemerintahen_US
dc.subjectKesejahteraan Pekerjaen_US
dc.subjectKebijakan Penataan Sistem Kerja Alih Daya.en_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA MELALUI KEBIJAKAN PENATAAN SISTEM KERJA ALIH DAYA (STUDI DI PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Doctor of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
DISERTASI S3 HUKUM RICO.pdf2.61 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.