Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan Pajak
Air Permukaan Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi
Sumatera Utara.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu suatu penelitian yang
dilakukan dengan cara mengumpulkan, mengintepretasikan, dan menganilisis data
sehingga memberikan gambaran yang lengkap dalam rangka menjawab masalah
penelitian. Teknik Pengumpulan Data menggunakan dua metode yaitu metode
wawancara dan metode dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan data
kuantitatif yaitu suatu teknik analisis data dengan menganalisis menggunakan
perhitungan angka-angka dari target dan realisasi Pajak Air Permukaan.
Hasil penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Air
Permukaan dari tahun 2013-2017 sudah berada dalam keadaan efektif yaitu
sekitar 100-200% walaupun ada yang berada dalam keadaan kurang dan tidak
efektif yaitu sekitar 40-70% dan tidak mencapai target 100%.