Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui tingkat pemahaman Wajib Pajak
terhadap kewajiban perpajakan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2016. (2) Mengetahui persepsi Wajib Pajak UMKM terhadap perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Pendekatan penelitian ini adalah 11 UMKM
yang memiliki NPWP dan terdaftar di Kecamatan Medan Marelan. Metode
pengambilan sampel dalam penelitian ini yaitu teknik sampling jenuh berjumlah
19 UMKM yang terdaftar di Kecamatan Medan Marelan. Data dikumpulkan
melalui wawancara langsung dan dengan dokumentasi. Teknik analisis data dalam
penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian ini adalah Pemahaman
wajib pajak UMKM di Kecamatan Medan Marelan terdahap ketentuan umum dan
tata cara perpajakan masih rendah. Tingkat kesadaran pelaku UMKM terhadap
kewajiban perpajakan menjadi salah satu faktor penyebab tidak patuhnya dalam
melaksanakan kewajiban membayar pajak. Pemahaman wajib pajak UMKM di
Kecamatan Medan Marelan yang masih rendah dengan adanya Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2013 atas dasar pengenaan tarif 1% dari omset bruto.
Realisasi yang masih belum sepenuhnya terlaksana secara menyeluruh. Kurang
sosialisasi terhadap masyarakat dan para Wajib Pajak (pelaku UMKM) menjadi
salah satu faktor penghambat pelaksanaan peraturan ini begitu juga dengan
peraturan pemerintah No. 23 tahun 2018 yang belum diketahui secara jelas teknis
pelaksanaannya.