Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29755
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorASPASIA, BRYNA-
dc.date.accessioned2025-11-04T03:46:24Z-
dc.date.available2025-11-04T03:46:24Z-
dc.date.issued2025-09-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29755-
dc.description.abstractPernikahan yang sudah dijalankan dalam waktu lama ataupun dalam waktu yang singkat. Perseteruan atau percekcokan antar suami dan istri tentunya menimbulkan masalah dalam kerukunan suami dan istri dalam berumah tangga yang membuat suatu hubungan pernikahan menjadi tidak sehat dan dapat berdampak terjadinya pembubaran perkawinan atau perceraian. Bubarnya suatu perkawinan akan membawa dampak bagi pembagian harta benda, baik materiil maupun lainnya. Untuk mengetahui status harta bersama dalam perkawinan ,Untuk mengetahui pembagian harta bersama akibat perceraian dalam perspektif hukum perkawinan, Untuk Mengetahui pembagian harta bersama pasca perceraian dalam putsan Mahkama Agung No. 266K/AG/2010. Penelitian ini menggunakan teori peran, teori teori perlindungan hukum, teori tanggung jawab. Penelitian ini menggunakan sumber dta primer dan sekunder yang diperoleh dari sumber kepustakaan. Hasil penelitian dari tesis ini Harta Bersama adalah harta yang diperoleh atau dihasilkan dari upaya bersama suami istri selama ikatan perkawinan berlangsung, serta menjadi hak milik kedua belah pihak secara setara. Harta bersama secara tegas terpisah dari harta pribadi masing-masing suami dan istri, dan pembagiannya dilakukan ketika perkawinan berakhir (misalnya, karena perceraian atau kematian) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. Pembagian harta bersama akibat perceraian adalah harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan harus dibagi dua sama rata antara mantan suami dan istri, kecuali jika ada perjanjian pisah harta atau ditentukan lain berdasarkan hukum agama atau adat serta kontribusi masing-masing dalam rumah tangga. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 266/K/AG/2010 adalah bahwa pembagian harta bersama dalam perceraian tidak harus selalu sama rata (50:50), terutama jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban rumah tangga, sehingga hakim dapat memutus dengan porsi yang berbeda (misalnya, 3/4 untuk istri dan 1/4 untuk suami) demi keadilan dan penegakan hukum yang sesuai dengan fakta dan kondisi nyata.en_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectHartaen_US
dc.subjectBersamaen_US
dc.titlePEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN TANPA ADA AKTA PERJANJIAN KAWIN (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 266K/AG/2010)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS BRYNA ASPASIA 2320020025.pdf5.07 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.