Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/29170
Title: | PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK (Studi di Kantor PPAT Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., SPN., M.Kn) |
Authors: | SABATINI, STEFFY |
Keywords: | Peran;PPAT;Pendaftaran;Akta Pemberian Hak Tanggungan |
Issue Date: | 10-Sep-2025 |
Abstract: | Seiring berkembangnya zaman pendaftaran Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui media elektronik dan dilakukan secara online. Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. PPAT mempunyai peran penting dalam pendaftaran akta pemberian hak tanggungan secara elektronik, di mana dalam pelaksanaannya sering terjadi permasalahan ataupun kendala dalam proses pendaftaran hak tanggungan elektronik atau secara online dan melalui sistem. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana pengaturan hukum tentang pendaftaran akta pemberian hak tanggungan secara elektronik; 2). Bagaimana peran PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan secara elektronik; 3). Bagaimana kendala dan Solusi PPAT dalam mengatasi kendala pelaksanaan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan secara elektronik di Kantor PPAT Dr. Ikhsan Lubis, S.H., SPN., M.Kn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan meneliti bahan kepustakaan dari buku-buku, makalah, jurnal, artikel ilmiah dan internet yang ditulis oleh ahli serta data primer maupun data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah 1). Pengaturan hukum APHT elektronik di Indonesia telah memiliki dasar yang jelas melalui UU No. 4 Tahun 1996, PP No. 18 Tahun 2021, dan Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa APHT dapat dibuat dan didaftarkan secara elektronik dengan kekuatan hukum setara akta fisik; 2). Peran PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan secara elektronik yakni secara internal memastikan penyusunan APHT elektronik sesuai ketentuan, melengkapi dokumen, dan memastikan sistem kantor siap menjalankan proses. Secara ekternal berinteraksi dengan sistem HT-el dan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan apabila terjadi kendala teknis atau sistem; 3). Kendala PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan secara elektronik di Kantor PPAT Dr. Ikhsan Lubis, S.H., SPN., M.Kn, yakni: gangguan teknis pada sistem HT-el, jaringan internet tidak stabil, pemahaman pengguna jasa dan aparatur yang belum merata, dan proses transisi dari manual ke elektronik yang membutuhkan waktu adaptasi. Solusi PPAT, yakni: pelatihan staf dan peningkatan literasi digital, koordinasi aktif dengan Kantor Pertanahan, edukasi kepada masyarakat, penguatan infrastruktur teknologi di kantor, dan penyesuaian prosedur internal sesuai sistem digital. |
URI: | http://localhost:8080/handle/123456789/29170 |
Appears in Collections: | Master of Notary |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
TESIS STEFFY SABATINI 2320020039.pdf | 4.07 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.