Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/29105
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorWANDA, IBNU-
dc.date.accessioned2025-10-16T02:52:15Z-
dc.date.available2025-10-16T02:52:15Z-
dc.date.issued2025-09-09-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/29105-
dc.description.abstractTujuan Penelitian ini : Untuk mengetahui pengujian peralatan mesin potong tulang terhadap tingkat kekerasan tulang dengan menggunakan variasi putaran mesin. Alat potog tulang sapi motor bakar umumnya dilengkapi dengan pisau potong yang berputar dengan kecepatan tinggi dan gigi-gigi pisau yan tajam untuk memotong tulang sapi dengan cepat dan mudah. Hasil penelitian : Uji kekasaran permukaan yang dilakukan dengan pemotong lalat menghasilkan kekasaran permukaan minimum Ra 1.206 µm, yang mengkategorikannya ke dalam angka kekasaran N6-N7. Temuan dari uji kekasaran permukaan menunjukkan bahwa peningkatan kecepatan spindel berkorelasi dengan nilai kekasaran yang berkurang. Pada kecepatan maksimum 1960 rpm, nilai kekasaran permukaan yang dihasilkan adalah Ra 1.206 µm. Nilai kekasaran permukaan maksimum dicapai pada kecepatan mesin terendah 220 rpm, yang menghasilkan pengukuran kekasaran sebesar 5,48 µm. Temuan dari uji kekasaran permukaan, yang dilakukan dengan beberapa kedalaman pemotongan, menunjukkan bahwa pengurangan kedalaman pemotongan berkorelasi dengan penurunan nilai kekasaran yang diperoleh. Kedalaman pemotongan 0,35 mm menghasilkan nilai kekasaran permukaan Ra 1,206 µm, sedangkan nilaien_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectalat potong tulangen_US
dc.subjectvariasi putaran mesinen_US
dc.titlePENGUJIAN PERALATAN MESIN POTONG TULANG TERHADAP TINGKAT KEKERASAN TULANG DENGAN MENGGUNAKAN VARIASI PUTARAN MESINen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Mechanical Engineering

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI IBNU WANDA.pdfFull Text3.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.