Abstract:
IDA ROYANI RITONGA, NPM. 1201270018. Analisis Pemberian
Pembiayaan Akad Mudharabah Berdasarkan Fatwa DSN
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok dari semua lembaga keuangan,
termasuk perbankan syariah. Di dalam lembaga keuangan syariah, pembiayaan
mempunyai dua akad atau perjanjian yang sering dilakukan, yaitu murabahah dan
mudharabah. Di dalam pemberian pembiayaan yang menggunakan akad
mudharabah, biasanya para nasabah hanya mempunyai kemampuan saja,
sementara itu bank mempunyai modal yang akan di kelola oleh nasabah, dengan
ketentuan bagi hasil. Untuk itu, disini peneliti ingin meneliti tentang penerapan
pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah di bank muamalat.
Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan penelitian deskriptif yaitu
penelitian yang berusaha untuk menuturkan masalah yang ada, dengan cara
menyajikan, menganalisis dan menginterprestasikan hasil penelitian. tekinik
pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui wawancara.
PT. Bank Muamalat Kantor Cabang Balai Kota Medan, sudah diterapkan
sesuai dengan fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000, yang dapat dilihat dari isi
perjanjian akad pada PT. Bank Muamalat, terkait dengan bagi hasil, penyediaan
dana, jenis usaha, penyelesaian sengketa, ijab dan qabul. Mudharabah adalah
sistem dimana pihak pemilik dana menyediakan seluruh dana bagi suatu usaha
kepada seseorang yang bertanggung jawab dalam melaksanakan usaha dan
bertindak sebagai mudharib. Pada PT. Bank Muamalat, diperbolehkan melakukan
pembiayaan untuk membuka suatu usaha, tetapi dengan persyaratan harus
membawa agunan atau jaminan kepada bank muamalat. Apabila tidak ada
jaminan, bank tidak dapat memberikan pembiayaan. Pada PT. Bank Muamalat
Tidak ada patokan pembagian keuntungan karena pembagian keuntungan dibagi
berdasarkan porsi pembiayaan.