Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/28163
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorABDILLAH SIREGAR, MICO MORA-
dc.date.accessioned2025-07-14T03:13:15Z-
dc.date.available2025-07-14T03:13:15Z-
dc.date.issued2025-03-25-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/28163-
dc.description.abstractTerhadap tanah yang belum di bebani hak kepemilikan, maka berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, tanah tersebut merupakan tanah milik Negara,seseorang hanya boleh menguasainya untuk dimanfaatkan dengan maksud mendapatkan keuntungan, dan segala bentuk peralihan hak atas tanah menurut Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria maka diatur melalui peraturan pemerintah, dan berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sudah seharusnya dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),namun pada kenyataannya hal seperti Peralihan Hak Atas Tanah Ulayat Menjadi Hak Perseorangan Dengan Ganti Rugi Di Bawah Tangan Masih Terjadi pada Tanah Ulayat Milik Suku Ocu di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Yuridis Empiris dimana penulis akan langsung terjun ke lapangan yaitu ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar di Provinsi Riau dan ke Pengurus Tanah Ulayat Suku Ocu Dikabupaten Kampar Provinsi Riau, guna untuk mengetahui kepastian hukum terhadap praktik peralihan hak atas tanah ulayat menjadi hak perseorangan dengan ganti rugi dibawah tangan yang terjadi pada tanah ulayat suku Ocu Kabupaten Kampar, Untuk Mengetahui Penyebab Terjadinya praktik peralihan hak atas tanah ulayat menjadi hak perseorangan dengan ganti rugi dibawah tangan yang terjadi pada tanah ulayat suku Ocu Kabupaten Kampar, untuk Mengetahui Akibat hukum yang akan terjadi dari peristiwa praktik peralihan hak atas tanah ulayat menjadi hak perseorangan dengan ganti rugi dibawah tangan yang terjadi pada tanah ulayat suku Ocu Kabupaten Kampar Hasil Penelitian ini akan menjelaskan tentang kepastian hukum terhadap praktik peralihan hak atas tanah ulayat menjadi hak perseorangan dengan ganti rugi dibawah tangan yang terjadi pada tanah ulayat suku Ocu Kabupaten Kampar, Penyebab Terjadinya praktik peralihan hak atas tanah ulayat menjadi hak perseorangan dengan ganti rugi dibawah tangan yang terjadi pada tanah ulayat suku Ocu Kabupaten Kampar, Akibat hukum yang akan terjadi dari peristiwa praktik peralihan hak atas tanah ulayat menjadi hak perseorangan dengan ganti rugi dibawah tangan yang terjadi pada tanah ulayat suku Ocu Kabupaten Kampar.en_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectPeralihan Tanah Ulayaten_US
dc.subjectGanti Rugi Dibawah Tanganen_US
dc.titlePRAKTIK PERALIHAN HAK ATAS TANAH ULAYAT MENJADI HAK PERSEORANGAN DENGAN GANTI RUGI DIBAWAH TANGAN (STUDI KASUS SUKU OCU KABUPATEN KAMPAR PROVINSI RIAU)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS MICO MORA ABDILLAH SIREGAR 2220020011.pdf7.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.