Research Repository

Implementasi Qanun Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dalam Rangka Penataan Kota Simpang Tiga Di Kabupaten Bener Meriah

Show simple item record

dc.contributor.author Anhar, Jerfry Rinaldi
dc.date.accessioned 2020-04-07T15:34:34Z
dc.date.available 2020-04-07T15:34:34Z
dc.date.issued 2018-10-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2804
dc.description.abstract Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan penataan ruang yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten ini merupakan kabupaten baru pemekaran dari kabupaten Aceh Tengah. Sebagai kabupaten baru tentunya kabupaten ini memiliki permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan penataan ruang, skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan masalah tersebut serta mencari solusi untuk memecahkan masalah tersebut. Dalam menyelenggarakan pembangunan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah menggunakan Rencana Tata Ruang Wilayah yang dituangkan dalam Qanun No. 13 tahun 2013, qanun ini masih didasari UU No. 24 1992 yang seharusnya telah diganti dengan UU no. 26 tahun 2007. hal ini merupakan satu kelemahan dalam pelaksanaan penataan ruang di Kabupaten Bener Meriah. Selain itu kabupaten Bener Meriah belum lengkap memiliki instansi-instansi pemerintahan yang berwenang melaksanakan penataan ruang. Selain itu ada beberapa faktor penghambat lainnya misalnya kondisi alam dan kondisi sosial masyarakat dijelaskan dalam skripsi ini.Pemerintah kabupaten Bener Meriah dalam perannya melaksanakan penataan ruang juga telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan tindakan agar pelaksanaan penataan ruang dapat berjalan dengan baik, serta untuk memecahkan permasalahan dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penataan ruang. Termasuk pula peningkatan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penataan ruang juga tidak lepas dari peran pemerintah daerah kabupaten Bener Meriah. Berdasarkan hasil penelitian yang dilkukan penulis,menunjukan bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur kota simpang tiga di Kabupaten Bener Meriah belum efektif,karena ditemukan kendala-kendala yang terkait masih adanya ketidak sesuaian tugas pokok dan fungsi dengan kompetensi yang dimiliki pihak-pihak pelaksana pembangunan infrastruktur,hal ini dapat dilihat dari hasil kerja pihak-pihak yang melaksanakan pembangunan infrastruktur bahwa masih ada beberapa pihak yang kurang memahami tugasnya dan kurang mendapatkan pelatihan pelatihan dalam menunjang tugasnya. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.subject Implementasi Qonun en_US
dc.subject RTRW en_US
dc.title Implementasi Qanun Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dalam Rangka Penataan Kota Simpang Tiga Di Kabupaten Bener Meriah en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account