Abstract:
Administrasi Kependudukan menurut Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 102 Tahun 2012 adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban
dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran
penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan
serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor
lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 102 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan
Administrasi Kependudukan Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pembuatan
E-KTP Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu
Selatan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan
analisis data kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan
menggambarkan, melukiskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang
berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Narasumber
dalam penelitian ini sebanyak 9 (sembilan) orang antara lain adalah Sekretaris,
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi
Pelayanan, dan 5 (lima) masyarakat yang sedang mengurus E-KTP. Berdasarkan
hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 102 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan Dalam
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pembuatan E-KTP Di Dinas Kependudukan
Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan masih belum sesuai dengan
harapan masyarakat dan yang diamanatkan dalam Kebijakan Peraturan
Pemerintah tersebut. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah dalam hal
pelayanan pembuatan E-KTP yang masih belum dilaksanakan dengan baik. Hal
ini terlihat dari sarana dan prasarana yang kurang memadai, tidak adanya
kepastian waktu yang jelas terkait penyelesaian E-KTP, sumber daya manusia
yang kurang profesional, kurangnya partisipasi masyarakat dalam melakukan
perekaman E-KTP sehingga target perekaman E-KTP belum tercapai. Sehingga
kualitas pelayanan pembuatan E-KTP yang masih belum dikatakan maksimal.