Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan, pemotongan, dan
pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji karyawan tetap pada CV.
Anugrah Jaya Logistik. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif
menggunakan data primer yang diperoleh dari perusahaan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perhitungan dan pemotongan pajak yang dilakukan
perusahaan sebagian besar sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan
Nomor 7 Tahun 2021. Namun, ditemukan beberapa ketidaksesuaian, terutama
dalam penyamarataan biaya jabatan serta kurangnya pembaruan data PTKP
karyawan. Selain itu, terdapat keterlambatan dalam pelaporan pajak akibat faktor
administratif dan jadwal pelaporan yang bertepatan dengan hari libur nasional.
Penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam sistem pencatatan dan
pelaporan pajak guna meningkatkan kepatuhan serta menghindari risiko sanksi
pajak.