dc.description.abstract |
Inefisiensi dari banyaknya penggunaan kartu dapat menjadi salah satu pemicu yang
membangkitkan keyakinan pada masyarakat bahwa jika NIK diterapkan menjadi
NPWP, Mengingat banyaknya nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat
dalam berbagai keperluan administrasi. Integrasi NIK dan NPWP merupakan
langkah awal yang baik, sehingga kedepan masyarakat tidak perlu membawa Kartu
NPWP dan cukup membawa KTP saja. Penelitian ini menggunakan penelitian
deskriptif kuantitatif. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer. Teknik
pengumpulan data adalah melalui survey, observasi, dan focus grup discussion.
Responden yang diperlukan sekitar 100 orang wajib pajak, 3 informan atau ahli
perpajakan, dan 2 petugas penyuluh pajak. Metode yang digunakan yaitu
wawancara, studi dokumentasi dan angket/kuesioner.Dari permasalahan yang
diajukan dan pengujian yang dilakukan pada riset ini, periset menarik kesimpulan
bahwasanya mayoritas responden setuju kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP
efektif diterapkan saat ini dan berdampak positif terhadap wajib pajak. Salah satu
faktor yang mempengaruhi tingkat efektivitas kebijakan tersebut adalah
pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terhadap aturan perpajakan. Hal ini
didukung hasil wawancara yang dapat disimpulkan bahwasanya setelah kebijakan
integrasi NIK menjadi NPWP mulai diberlakukan, banyak Wajib Pajak yang datang
ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP. Hal itu
terjadi karena Wajib Pajak mengetahui kemudahan yang di dapat setelah
memvalidasi NIK menjadi NPWP. Namun, Wajib Pajak kurang memahami cara
memvalidasi NIK menjadi NPWP secara mandiri. Hasil riset ini, kami
rekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat terus meningkatkan
program dan melakukan sosialiasi berkelanjutan terhadap kebijakan integrasi NIK
menjadi NPWP. Kemudian, kepada seluruh lembaga pemerintahan terkait seperti
BPJS dapat mengikuti kebijakan pengintegrasian identitas kependudukan menjadi
terpusat pada NIK. |
en_US |