Abstract:
Ketertiban umum adalah kondisi yang mendukung ketenangan masyarakat
sesuai dengan norma yang ada. Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014
merupakan salah satu Peraturan Daerah untuk menciptakan dan meningkatkan
ketertiban di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
Implementasi Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 Tentang
Ketertiban Umum Di Pasar Pajak Lama Kecamatan Bagan Sinembah. Metode
penelitian yang digunakan ialah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif
melalui wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Adapun Lokasi penelitian ini
yaitu di Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten
Rokan Hilir, Provinsi Riau. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan
Daerah Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Di Pasar
Pajak Lama Kecamatan Bagan Sinembah masih belum terimplementasikan secara
optimal, masih adanya hambatan yang ditemukan. Hal ini dapat terlihat dari
kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dan pedagang kaki lima terhadap
peraturan, sumber daya yang kurang mendukung, kurangnya penertiban yang
berkelanjutan, serta kurangnya pengawasan yang optimal.