Abstract:
Undang-Undang No 7 Tahun 2016 merupakan salah satu dasar kebijakan untuk
mengatur tentang perlindungan jaminan resiko penangkapan ikan, pembudidaya
ikan, dan usaha pergaraman di Indonesia agar terhindar dari kerugian yang bisa saja
dialami akibat resiko pekerjaan. Kovta Sibovlga mevrupakan kovta yang sevbagian bevsar
pevnduduknya adalah nevlayan. Nevlayan adalah govlovngan masyarakat yang
mevnggantungkan hidupnya pada pevrikanan tangkap dan budidaya, nevlayan sangat
bevrgantung pada hasil sumbevr daya laut untuk mevlangsungkan kevhidupan
kevluarganya. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana implementasi
kebijakan jaminan resiko penangkapan ikan, pembudidaya ikan, dan usaha
pergaraman di Kota Sibolga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
implementasi kebijakan jaminan resiko penangkapan ikan, pembudidaya ikan, dan
usaha pergaraman di Kota Sibolga. Dalam penelitian ini menggunakan metode
deskriptif dengan pendekatan kualitatif, data yang diperoleh yaitu data primer
dengan melakukan wawancara, dan data sekunder yang diperoleh dari jurnal, buku buku, dan kepustakaan. Teknik analisa dengan tahap reduksi data, tahap penyajian
dan tahap kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini implementasi kebijakan telah
berjalan, namun belum sepenuhnya efektif, masih terdapat kendala seperti
kurangnya kesadaran dan pengetahuan nelayan serta pembudidaya ikan mengenai
jaminan risiko pekerjaan.