Abstract:
Setiap tahun, Pemerintah Kota menetapkan target penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Namun, tidak
selalu target tersebut dapat tercapai dengan optimal. Strategi komunikasi memiliki
peran penting dalam efektifitas penerimaan pajak. Strategi lain yang digunakan
oleh Bapenda adalah sosialisasi dalam mendorong kemudahan bagi masyarakat
yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan penerapan
digitalisasi untuk proses pembayaran PBB yang berkolaborasi bersama PT. Bank
Sumut. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi komunikasi
yang diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Medan dalam meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan,
serta mengetahui apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi
strategi komunikasi tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori
Lasswell merumuskan sebuah elemen-elemen sederhana yang menjadi landasan
untuk memahami komunikasi secara mendalam. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif.
Teknik penetapan informan menggunakan purposive sampling. Teknik
Pengumpulan Data menggunakan observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan
dokumentasi. Teknik Analisis Data menggunakan pengumpulan data, reduksi data
penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa strategi komunikasi yang diterapkan Bapenda Kota Medan menggunakan
komunikasi persuasif dengan bentuk menghimbau, sosialisasi dan edukasi dalam
meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak kepada wajib pajak kecil.
Sedangkan Fokus penagihan diarahkan kepada wajib pajak bernilai besar,
khususnya dari klasifikasi Buku 4 dan 5 serta korporasi besar, untuk mempercepat
pencapaian target penerimaan menggunakan strategi dengan cara sidak dan
memberi surat perintah pajak. Namun demikian, upaya peningkatan penerimaan
PBB masih menghadapi hambatan seperti rendahnya pengetahuan tentang pajak
setelah diadakan sosialisasi, dampak ekonomi pasca pandemi, serta keterbatasan
infrastruktur dan sumber daya manusia