Abstract:
Agama memiliki peran penting dalam kehidupan manusia sebagai
pedoman moral dan spiritual yang menuntun individu menuju kebajikan.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, Indonesia adalah negara yang
berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama tidak hanya berfungsi sebagai
sistem kepercayaan tetapi juga sebagai faktor pemersatu dalam menciptakan
masyarakat yang damai, namun lemahnya pemahaman agama serta kurangnya
pendidikan keagamaan dapat menyebabkan penyimpangan sosial, termasuk
kriminalitas. Penelitian ini akan membahas faktor-faktor penyebab terjadinya
tindakan kriminalitas dan efektivitas penegakan hukum dalam mengatasi
kriminalitas serta pengaruh agama dalam menurunkan tingkat kriminalitas.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis (yuridis
empiris) dengan sifat deskriptif analitis. Penelitian ini bertujuan untuk
menggambarkan fenomena sosial yang berkaitan dengan kriminalitas serta
menganalisis pengaruh nilai-nilai agama dalam membentuk moral masyarakat.
Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan sosiologis untuk memahami
faktor penyebab kriminalitas dan pendekatan keagamaan guna mengeksplorasi
peran ajaran agama dalam mencegah tindakan kriminal. Data penelitian terdiri dari
sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, serta bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian
lapangan berupa wawancara dengan narasumber di Kota Medan. Data yang
diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan mempertimbangkan hubungan teori,
konsep, dan realitas sosial untuk memahami pengaruh agama terhadap tingkat
kriminalitas di masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab kriminalitas
di Kota Medan meliputi urbanisasi yang cepat, kepadatan penduduk, ketimpangan
ekonomi, dan kurangnya efektivitas penegakan hukum. Urbanisasi yang tidak
terencana menciptakan kesenjangan infrastruktur dan memudahkan pelaku
kejahatan beroperasi. Ketimpangan ekonomi memicu kejahatan sebagai upaya
memenuhi kebutuhan hidup. Faktor lingkungan seperti pencahayaan jalan yang
buruk dan kurangnya ruang publik aman turut berkontribusi. Penegakan hukum,
meskipun telah menunjukkan kemajuan dengan penurunan kasus kriminal dari
tahun 2022 hingga 2024, masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber
daya dan sarana. Peran agama, melalui ceramah rutin dan pendidikan moral,
terbukti efektif dalam mencegah kriminalitas, meskipun kurangnya minat generasi
muda terhadap kegiatan keagamaan dan keterbatasan anggaran menjadi tantangan
serius. Kolaborasi antara tokoh agama, pemerintah, dan aparat hukum diperlukan
untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.