dc.description.abstract |
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa menjelaskan bahwasanya
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen
perencanaan pembangunan dalam jangka 6 tahun kedepan. RPJMDes tersebut
disusun untuk menjadi kerangka berpikir sitematis tentang perencanaan
pembangunan yang diorentasikan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat sekaligus membangun tata pemerintahan desa yang demokratis, adil,
dan terbuka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Dalam Rangka Pelaksanaan
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Di Desa
Muara Siambak Kecamatan Kotanopan. Adapun yang menjadi permasalahan di
penelitian ini yaitu kurangnya pemahaman Pemerintah Desa tentang tahapan
penyusunan RPJMDes serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan.
Dalam penelitian ini penulis menggunankan metode deskriptif dengan
analisis data kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan
menggambarkan keadaan obyek penelitian pada saat sekarang yang tampak
sebagaimana adanya. Narasumber dalam penelitian ini sebanyak 5 (Lima) orang
antara lain adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, ketua LPMD, Tokoh Masyarakat
Desa, dan ketua BPD Desa Muara Siambak Kecamatan Kotanopan.
Pelaksanaan penyusunan RPJMDes dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan
Desa belumlah diterapkan dengan maksimal, menurut hasil penelitian
menunjukkan bahwasanya sebagian anggota Tim penyusun tidak aktif dan belum
paham tentang tahapan penyusunan RPJMDes, kurangnya partisipasi masyarakat,
tidak melibatkan kaum perempuan kedalam Tim penyusun, serta isi dari
RPJMDes tersebut tidak mencakup seluruh aspek permasalahan masyarakat
sebab orientasi dari RPJMDes yang telah disusun tersebut hanya sebagai
perencanaan pembangunan fisik/infrastruktur desa untuk 6 (enam) tahun kedepan. |
en_US |