Abstract:
Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis pengawas daerah notaris tidak hanya pelaksanaan
tugas jabatan notaris agar sesuai dengan ketentuan undang-undang tapi juga kode etik notaris dan tindak
tanduk atau perilaku kehidupan Notaris yang dapat mencederai martabat dan kehormatan jabatan notaris.
Majelis pengawas daerah notaris juga berperan dalam melindungi kehormatan profesi notaris dalam hal
pemberian sanksi terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode etik.
Permaslahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan hukum majelis
pengawas daerah notaris dalam pemberian sanksi terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode
etik. Bagaimana peranan majelis pengawas daerah notaris dalam melindungi kehormatan profesi notaris
atas pemberian sanksi terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode etik. Apa hambatan majelis
pengawas daerah notaris dalam melindungi kehormatan profesi notaris atas pemberian sanksi terhadap
notaris yang melakukan pelanggaran kode etik.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif dan
yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka atau data sekunder. Penelitian yuridis normatif mencakup terhadap azaz-azaz hukum, sistematik
hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum.
Pengaturan hukum majelis pengawas daerah notaris dalam pemberian sanksi terhadap notaris
yang melakukan pelanggaran kode etik diatur dalam Pasal 70 huruf Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris. Peranan majelis pengawas daerah notaris dalam melindungi kehormatan
profesi notaris atas pemberian rekomendasi sanksi terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode
etik hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Kode Etik Notaris dengan kapasitasnya
sebagai pembina dan pengawas dalam pelaksanaan jabatan yang dilakukan oleh notaris. Hambatan
majelis pengawas daerah notaris dalam melindungi kehormatan profesi notaris atas pemberian
rekomendasi sanksi terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode etik adalah wilayah kerja yang
sangat luas di Aceh Timur yaitu mencakup 3 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa
dan Kabupaten Aceh Tamiang, Anggaran dari Pemerintah sangat sedikit.
Diharapkan kedepannya untuk memberikan kewengan kepada majelis pengawas daerah agar
bisa memberikan sanksi terhadap notaris yang melanggar kode etik hasil sidang untuk pemeriksaan
adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatanNotaris. Diperlukan
adanya suatu pembinaan dari organisasi kepada anggota profesi untuk menegakan ketentuan Kode Etik
bagi para notaris. Selain itu juga diperlukan pembinaan/pengawasan terhadap majelis pengawas daerah
agar melaksanakan pengawasan terhadap notaris diwilayah kerjanya.Hendaknya pemerintah memberikan
anggaran bagi Majelis Pengawas Notaris (MPD, MPW dan MPP), sehingga kinerja dari Majelis
Pengawas Notaris (MPD, MPW dan MPP) dapat lebih ditingkatkan.