Abstract:
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman ,
baik perkotaan maupun pedesaan yang dilengkapi dengan prasarana , sarana , dan
utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Rumah
merupakan hal yang sangat penting dan menjadi pokok bagi setiap masyarakat.
Rumah sebagai timpat tinggal harus memiliki kualitas keamaan, kenyamanan dan
kebersihan. Terpenuhinya kebutuhan dasar rumah yang layak huni harapkan
mampu meningkatkan ketahanan hidup masyarakat .kenyaataannya untuk
mengwujudkan rumah yang layak huni bukan perkara gampang.Ketidak
sanggupan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni berbanding
lurus dengan pendapatan dan pengetahuan masayarakat tentang fungsi rumah itu
sendiri. Pengelolaan perumahan layak huni adalah untuk memastikan bahwa
rumah –rumah tidak layak huni dapat dikelola dengan baik. Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2016 dalam
rangka pengelolaan perumahan layak huni di Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam
penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis kulitatif yaitu suatu
metode yang berusaha mencari dan memperoleh imformasi mendalam serta luas
dari banyaknya suatu informasi. Hasil penelitian dari lima orang narasumber
menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 2 Tahun 2016 dalam rangka pengelolaan perumahan layak huni
diKabupaten Serdang Bedagai, pengelolaannya belum terlaksana secara
maksimal. Namun tujuan sudah cukup tercapai dengan cukup baik, tetapi
tindakan yang dilakukan belum cukup efektif dikarenakan kurangnya personil
dalam pengelolaan perumahan tidak layak huni itu sendiri . sementara
komunikasi dengan pihak –pihak terkait bejalan baik, sumber daya manusia yang
berada di dinas cukup berkompeten dalam menjalankan tugas mengenai
pengelolan perumahan .