Abstract:
1603100005
Pembinaan dan pengawasan merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh
SKPD dalam mengarahkan pelaku usaha dalam pengelolaan limbah, serta untuk
mengetahui tingkat penataan penanggung jawab kegiatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3).
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana
implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2013
dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan usaha berlimbah di Kabupaten
Serdang Bedagai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang
diselidiki dengan menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang
berdasarkan fakta-fakta yang sebagaimana adanya dengan melakukan wawancara secara
langsung kepada narasumber. Narasumber dalam penelitian ini sebanyak 5 orang, antara
lain Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),
dan Peningkatan Kapasitas, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan Hidup, Kepala Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Kepala
Seksi Pencemaran Lingkungan Hidup, dan Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan Hidup.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Serdag Bedagai
Nomor 11 Tahun 2013 dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan usaha
berlimbah di Kabupaten Serdang Bedagai secara keseleuruhan sudah diimplementasikan
meskipun belum berjalan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari masih adanya
sebagian Badan Usaha berlimbah di Kabupaten Serdang Bedagai yang tidak taat pada
aturan yang berlaku dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3). Serta
masih kurangnya partisipasi Badan Usaha untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang
diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai.