Research Repository

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI KOTA MEDAN

Show simple item record

dc.contributor.author HARRY, YUPRAWIDANA
dc.date.accessioned 2024-11-14T04:15:21Z
dc.date.available 2024-11-14T04:15:21Z
dc.date.issued 2024-10-18
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26214
dc.description.abstract Pengenaan retribusi parkir tergantung pada tarif yang dikenakan kepada pihak yang mengelola tempat parkir milik individu atau perusahaan. Penetapan dasar retribusi dilakukan sesuai dengan regulasi daerah yang mengacu pada kapasitas tempat parkir dan jumlah kendaraan yang parkir di sana. Tarif retribusi ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 terkait retribusi daerah, menyebutkan tarif retribusi paling tinggi 30%, tujuannya untuk memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif retribusi parkir karena setiap daerah kota dan kabupaten untuk menetapkan besarnya tarif retribusi berbeda-beda, tetapi tidak boleh melebihi 30%. Untuk wilayah Kota Medan penguatan aturan ketentuannya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Kota Medan. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan pengimplementasian terhadap pelayanan parkir di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu metode pemecahan masalah yang diselidiki dengan cara mendeskripsikan keadaan sekitar pada subjek penelitian yang bersifat faktual atau sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Kota Medan, program yang Dilaksanakan yang menetapkan tarif parkir yang harus dibayar oleh pengguna parkir di berbagai lokasi di Kota Medan. Tarif berbeda sesuai dengan zona dan waktu parkir serta pengelolaan dan Pengawasan Parkir: Program ini mencakup pengelolaan parkir oleh pihak berwenang dengan adanya pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan tarif yang berlaku. Kendala yang Dihadapi oleh Unsur Pelaksana masih adanya kekurangan fasilitas pendukung seperti mesin parkir otomatis dan papan informasi tarif yang jelas, terutama di beberapa lokasi strategis serta kurangnya sosialisasi terhadap sistem pembayaran mungkin belum maksimal, mengakibatkan ketidaktahuan di kalangan masyarakat en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Peraturan Daerah en_US
dc.subject Retribusi en_US
dc.title IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI KOTA MEDAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account