Abstract:
Aktivitas pasar yang menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan menjadi
salah satu faktor gangguan samping yang sering menyebabkan penurunan
kapasitas ruas jalan. Hal ini mengakibatkan kemacetan, terutama pada pagi dan
sore hari. Seperti yang terjadi di Jalan Datuk Kabu – Pasar 3, Kecamatan Percut
Sei Tuan, Kota Deli Serdang. Penurunan kapasitas ruas jalan akibat aktivitas pasar
menjadi perhatian utama, dengan beberapa kegiatan potensial seperti pergerakan
kendaraan, parkir, pejalan kaki, dan pemberhentian angkutan umum, yang dapat
menyebabkan konflik terhadap arus lalu lintas. Hal ini menekankan perlunya
solusi yang terencana dan terkoordinasi untuk mengatasi masalah kemacetan di
ruas jalan yang tersebut. Dari hasil penelitian yang dilakukan dengan
menggunakan Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia (2023) didapatkan hasil
hambatan samping yang Sangat Tinggi (ST) = 1273,6 kejadian/jam yang
disebabkan oleh kendaraan parkir/berhenti, kendaraan keluar masuk, pejalan kaki
dan pedagang kaki lima. Volume Lalu Lintas max sebesar 1535,6 smp/jam,
dengan didapat kapasitas jalan yaitu 1841,6 Smp/Jam dan nilai derajat kejenuhan
0,83. Tingkat pelayanan berada pada kelas D yang menunjukkan arus mendekati
stabil, kecepatan masih dapat dikendalikan, volume per kapasitas masih dapat
ditolerir dengan rata – rata minimalnya 30 km/jam.