dc.description.abstract |
BUMDes adalah Lembaga usaha yang dapat bergerak dalam bidang
pengelolaan aset-aset serta sumber daya alam ekonomi desa dalam kerangka
pemberdataan Masyarakat desa. Pengaturan BUMDes diatur dalam pasal 213 ayat
(1) UU No. 32 tahun 2004, Dimana desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Tujuan dari dibentuknya BUMDes
adalah Upaya pemerintah untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah
desa dalam penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan pendapatan
Masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi Masyarakat perdesaan. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa BUMDes Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Di Desa Tanjung Medan Kabupaten Labuhan Batu sudah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan telah dijalankan sesuai prosedur dengan menerapkan aspek-aspek
strategi pengelolaan, seperti perencanaan (planning), pengorganisasian
(organizing), penggerakan (actuating), dan pengawasan (controlling). Fungsi
Actuating Kepala Desa Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Di Desa Tanjung Medan Kabupaten Labuhan Batu bahwa dalam pelaksanaan
bimbingan bagi pengurus BUMDes di Desa Desa Tanjung Medan Kabupaten
Labuhan Batu dikatakan sudah optimal. Actuating berkenaan dengan fungsi
manajer untuk menjalankan tindakan dan melaksanakan pekerjaan yang diperlukan
untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi. Kesimpulannya yaitu
Kerjasama di BUMDes Desa Tanjung Medan Kabupaten Labuhan Batu dalam
merupakan suatu bentuk sikap saling tolong menolong, transparansi sebagai suatu
kegiatan untuk menyampaikan informasi yang dapat dipercaya dan tepat waktu
kepada publik, sehingga memungkinkan bagi para pengguna informasi untuk
memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan. Proses penyampaian informasi
tersebut bukanlah hasil dari transparansi, transparansi dapat diraih jika suatu pihak
mampu menyediakan informasi yang relevan, akurat, tepat waktu dan sesuai. |
en_US |