Abstract:
Surat Edaran Menteri Agama tahun 2024 tentang pembatasan pengeras suara
masjid yang telah diberlakukan oleh kementerian agama mendapat respon
yang beragam oleh masyarakat. Adanya Surat Edaran Menteri Agama tahun 2024
memiliki tujuan yaitu untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan dengan
hadirnya peraturan ini membantu masyarakat untuk tertib dalam malaksanakan
ibadah dan tidak menggangu antara satu sama lainnya sehingga tidak akan
menimbulkan kegaduhan antar umat beragama. tujuan penelitian ini adalah untuk
mendeskripsikan Persepsi Masyarakat Kota Medan Tentang Surat Edaran Menteri
Agama Tahun 2024 Mengenai Pembatasan Pengeras Suara Masjid. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
Deskriptif Kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan
data primer yaitu wawancara dan observasi serta data sekunder yaitu studi
kepustakaan. Informan atau narasumber dalam penelitian ini adalah masyarakat
Jalan Sei Kapuas, kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota
Medan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terjadi pro kontra dalam
menyikapi Surat Edaran Menteri Agama karena peraturan mengenai pengaturan
pembatasan pengeras suara masjid belum terlalu mendesak untuk diberlakukan di
Indonesia.