dc.description.abstract |
Kemacetan lalu lintas sering terjadi pada kawasan yang mempunyai
intensitas kegiatan dan jumlah volume lalu lintas yang tinggi. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi peraturan daerah nomor 10
tahun 2021 tentang tertib jalan di kota medan. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu data yang dikumpulkan
dari hasil wawancara dengan narasumber untuk mendeskripsikan implementasi
Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2021 tentang tertib jalan di kota Medan, melalui
wawancara terbuka dengan pihak satuan polisi pamong praja kota medan dan
masyarakat pengguna jalan. adapun empat kategorisasi dalam penelitian ini yaitu
a). komunikasi, b). sumberdaya, c). disposisi, d). struktur birokrasi. dari penelitian
yang telah dilakukan didapatkanlah hasil penelitian bahwa Implementasi
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tertib Jalan di Kota Medan
telah terimplementasi namun mash memiliki kekurangan dalam setiap aspek
pelaksanaannya. Dimana masih saja ada oknum-oknum pelaku Pak Ogah yang
masih melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas yang sudah jelas tanpa izin dan
wewenang yang legal. Hal ini terjadi dikarenakan semakin banyak sebaran titik
kemacetan di Kota Medan sendiri yang menyebabkan menjadi kurangnya anggota
legal yang bertugas yang menyebabkan masih adanya oknum Pak Ogah yang
muncul dan mengatur lalu lintas |
en_US |