Research Repository

ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT. SWAKARSA TUNGGAL MANDIRI

Show simple item record

dc.contributor.author Sirait, Reza Arya Pratama
dc.date.accessioned 2024-11-01T11:03:58Z
dc.date.available 2024-11-01T11:03:58Z
dc.date.issued 2024-10-14
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25743
dc.description.abstract Masalah dalam penelitian ini adalah PT. Swakarsa Tunggal Mandiri adalah usaha kontraktor yang memiliki sertfikat usaha menengah. Menurut UU PP 9 Tahun 2022 dipungut tarif pajak 2,65%. Akan tetapi masih ada transaksi yang dipungut sebesar 1,75%. Hal ini menandakan bahwa pajak penghasilan yang dilakukan oleh PT. Swakarsa Tunggal Mandiri belum sesuai UU PP No 9 Tahun 2022.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan asosiatif. Pendekatan asosiatif adalah menguji hubungan/pengaruh antar beberapa variabel penelitian. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang mengelompokkan data sekunder berupa bukti, catatan, atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip (data dokumenter yang dipublikasikan dan tidak dipublikasikan)1. Mekanisme perhitungan dan pemotongan Tarif Pajak Penghasilan Pasal Final Pasal 4 ayat 2 yang diterapkan PT. Swakarsa Tunggal Mandiri pada beberapa transaksi masih belum sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu menurut Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. 2. Mekanisme pelaporan dan penyetoran PPh Final Pasal 4 Ayat 2 yang dilaksanakan oleh PT. Swakarsa Tunggal Mandiri telah sesuai dengan PMK No. 153/PMK.03/2009 perubahan atas PMK Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi 1. PT. Swakarsa Tunggal Mandiri sebaiknya selalu teliti dalam setiap pelaksanaan transaksi terkhusus pada tarif pemotongan/pemungutan yang seharusnya berdasarkan kualifikasi pada SBU yang berpedoman pada PP No. 9 Tahun 2022. 2. Menambah dan memperbarui pengetahuan tentang perpajakan yang berlaku. 3. PT. Swakarsa Tunggal Mandiri harus selalu mengarahkan dan memberikan pemahaman terkait seluruh ketentuan atau peraturan yang berlaku dalam penghasilan atas jasa konstruksi. 4. Pihak PT. Swakarsa Tunggal Mandiri harus selalu mengikuti peraturan pemerintah Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 guna menghindari dampak sanksi atas kesalahan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject PPh Final Pasal 4 Ayat 2 en_US
dc.subject Tarif Pemotongan PPh Final en_US
dc.title ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT. SWAKARSA TUNGGAL MANDIRI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account