Abstract:
Masalah dalam penelitian ini adalah PT. Swakarsa Tunggal Mandiri adalah usaha
kontraktor yang memiliki sertfikat usaha menengah. Menurut UU PP 9 Tahun
2022 dipungut tarif pajak 2,65%. Akan tetapi masih ada transaksi yang dipungut
sebesar 1,75%. Hal ini menandakan bahwa pajak penghasilan yang dilakukan oleh
PT. Swakarsa Tunggal Mandiri belum sesuai UU PP No 9 Tahun 2022.Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan asosiatif.
Pendekatan asosiatif adalah menguji hubungan/pengaruh antar beberapa variabel
penelitian. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang mengelompokkan data
sekunder berupa bukti, catatan, atau laporan historis yang telah tersusun dalam
arsip (data dokumenter yang dipublikasikan dan tidak dipublikasikan)1.
Mekanisme perhitungan dan pemotongan Tarif Pajak Penghasilan Pasal Final
Pasal 4 ayat 2 yang diterapkan PT. Swakarsa Tunggal Mandiri pada beberapa
transaksi masih belum sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu menurut
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. 2. Mekanisme pelaporan dan penyetoran
PPh Final Pasal 4 Ayat 2 yang dilaksanakan oleh PT. Swakarsa Tunggal Mandiri
telah sesuai dengan PMK No. 153/PMK.03/2009 perubahan atas PMK Nomor
187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan
Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi 1.
PT. Swakarsa Tunggal Mandiri sebaiknya selalu teliti dalam setiap pelaksanaan
transaksi terkhusus pada tarif pemotongan/pemungutan yang seharusnya
berdasarkan kualifikasi pada SBU yang berpedoman pada PP No. 9 Tahun 2022. 2.
Menambah dan memperbarui pengetahuan tentang perpajakan yang berlaku. 3. PT.
Swakarsa Tunggal Mandiri harus selalu mengarahkan dan memberikan
pemahaman terkait seluruh ketentuan atau peraturan yang berlaku dalam
penghasilan atas jasa konstruksi. 4. Pihak PT. Swakarsa Tunggal Mandiri harus
selalu mengikuti peraturan pemerintah Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 guna
menghindari dampak sanksi atas kesalahan tidak mengikuti ketentuan yang
berlaku.