dc.description.abstract |
Meningkatnya suatu kebutuhan masyarakat atas tanah, mendorong meningkatnya
jual beli tanah sebagai suatu bentuk peralihan hak atas tanah merupakan perbuatan
hukum yang sengaja dilakukan dengan bertujuan untuk hak atas tanah yang akan
berpindah dari mengalihkan kepada penerima pengalihan. Pasal 19 ayat (2) huruf
c Undang Undang Pokok Agraria menyebutkan kegiatan pendaftaran tanah
meliputi pemberian surat tanda bukti hak (sertipikat) sebagai alat pembuktian
yang kuat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pemilik
tanah. Berbagai permasalahan pertanahan yang timbul, semuanya tidak terlepas
dari kondisi administrasi pertanahan di waktu yang lampau. Kondisi tersebut
disebabkan kurang tertibnya bukti-bukti pemilikan tanah, bahkan sebagian besar
hak tanah belum terdaftar, di samping masih banyaknya ketentuan pelaksanaan
Undang-undang Pokok Agraria yang belum diatur secara tuntas. Salah satu
permasalahan pertanahan yang banyak muncul antara lain masalah di bidang
pendaftaran tanah. Berita-berita mengenai sertipikat tumpang tindih, sertipikat
ganda dan lain sebagainya sungguh memprihatinkan. Penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif
atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi
dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan
perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa
pendapat para sarjana. Secara singkat, pembatalan sertipikat hak milik dapat
dilakukan dengan dua cara yakni meminta pembatalan Kepada Menteri ATR/BPN
melalui Kantor Pertanahan dengan alasan adanya kesalahan hukum dalam proses
penerbitannya atau melalui mekanisme gugatan ke PTUN. Pasal 117 berbunyi:
Terhadap permohonan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum
administratif yang diajukan langsung kepada Kepala Kantor wilayah diberlakukan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116. Pertimbangan hakim
mengenai subtansi/materi, Tergugat dalam mengeluarkan surat keputusan objek
sengketa memiliki kejanggalan dengan dasar terjadi tumpang tindih sehingga
telah terjadi kesalahan prosedur atau cacad administrasi. Kesalahan prosedur
dilakukan oleh BPN namun kenyataannya yang menerima kerugian adalah
Penggugat ataupun masyarakat. |
en_US |