dc.description.abstract |
Industri transportasi udara salah satu parameter yang harus diperhatikan adalah
mengenai permasalahan kebisingan di area bandara dan wilayah sekitar bandara.
Bandar udara Internasional Kualanamu (IATA: KNO, ICAO: WIMM) adalah
Bandar udara yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Bandara ini terletak 39 km dari kota Medan. Bandara ini adalah bandara terbesar
kedua di Indonesia setelah bandar udara internasional Soekarno-Hatta. Oleh karena
itu bandara ini merupakan bandara yang lalu lintas pesawat take off dan landing nya
padat. Pekerja bandara adalah subjek pertama yang paling rentan terhadap
gangguan fisik dan psikis seperti kerusakan pendengaran yang diakibatkan oleh
aktifitas bandara khususnya suara yang ditimbulkan oleh mesin pesawat. Penelitian
ini melakukan pengambilan data primer dan skunder. Pembacaan data primer
tingkat kebisingan di lakukan di lokasi apron kargo 33 bandara kualanamu. Waktu
pengukuran dilakukan dari tanggal 6-12 juni 2024 selama 7 hari dibagi menjadi 3
sesi per hari : sesi 1 (pagi) jam 09.00-11.00, sesi 2 (siang) jam 13.00-15.00 , sesi
3 (sore) jam 16.00-18.00. Acuan pengukuran kebisingan nilai ambang batas
disesuaikan dengan KEPMEN LH No.48 Tahun 1996 baku tingkat kebisingan.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui intensitas kebisingan lalu lintas pesawat
take off dan landing dengan menggunakan alat sound level meter di apron kargo 33.
Penelitian ini menggunakan software excel untuk mengolah data penelitian yang
diambil secara langsung. Hasil penelitian intensitas kebisingan tertinggi terjadi
pada saat take off hari Kamis 6 Juni 2024 tercatat 89,4 (dB) di waktu 13.00-15.00
(Sesi Siang). Untuk nilai kebisingan rata – rata yang paling dominan tercatat 78,8
(dB) di hari Minggu 9 Juni 2024, waktu 09.00-11.00 , 13.00-15.00 dan hari Senin
10 Juni 2024 di waktu 16.00-18.00. Pengukuran kebisingan di apron kargo 33
Bandara Kualanamu secara signifikan melebihi standar yang direkomendasikan
oleh Kementrian Lingkungan Hidup tercatat cukup jauh di atas nilai ambang batas
sebesar 70 (dB) |
en_US |