Abstract:
Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antarapara
kreditor atas kekayaan debitor oleh kurator. Membagi harta debitor pailit
merupakan bagian akhir dari proses kepailitan.
Bagi pemegang hak tanggungan yang dalam hal ini disebut kreditor
separatis sebagaimana pada Pasal 56 UU KPKPU. Dalam hal debitor pailit,
pemegang hak tanggungan memiliki Kedudukan istimewa sebagai pemegang HT.
Pemegang hak tanggungan dapat melakukan eksekusi langsung namun juga
memperhatikan Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
Kurator berwenang untuk menjual barang-barang harta pailit. Barang barang tersebut dapat dijual oleh kurator dengan tujuan untuk menutupi ongkos
kepailitan, kelanjutan usaha, kelangsungan usaha sebagaimana pada Pasal 107,
Pasal 56 ayat (3), Pasal 184 ayat (3). Undang-undang Kepailitan telah mengatur
dengan jelas bagaimana kewenangan dan tugas serta tanggung jawab kurator,
namun kenyataannya melaksanakan tugas sebagai kurator tidaklah sesederhana
seperti yang digambarkan dalam Undang-undang Kepailitan. Bahwa berdasarkan
putusan Nomor 3/Pdt.Sus-Lain lain/2020/PN Niaga Mdn tersebut, Bank sebagai
pemegang hak jaminan diperintahkan untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik
kepada kurator untuk dilakukan pemberesan boedle pailit.
Hasil penelitain ini bahwa pertimbangan majelis hakim tersebut,
menyatakan bahwa sertipikat nomor 1075 atas nama Bun Hui (dalam pailit) harus
diserahkan kepada kurator. Bahwa setiap orang, badan hukum wajib menaati
putusan pengadilan yang bersifat mutlak, mempunyai kekuatan mengikat yang
mutlak dan telah mempunyai kekuatan pembuktian yang mutlak pula.