Abstract:
Pariwisata adalah salah satu sumber yang menjadi penyumbang devisa terbesar
bagi suatu negara. Kegiatan dari pariwisata ini pun menjadi beranekaragam sesuai dengan
kebutuhan tempat pariwisata pada umumnya, seperti penginapan, tempat makan, dan
transportasi dan cenderamata. Salah satu daerah yang sedang mengembangkan sektor
wisata berbasis syariah ialah Aceh. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam dan Qanun
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal. Peran, komunikasi dan
kolaborasi antara Satpol PP dan WH, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat
diperlukan dalam strategi pengawasan wisata berbasis syariah. Metode penelitian yang
digunakan adalah deskriptif dengan analisis kualitatif. Informan terdiri dari: Sekretaris
Satpol PP dan Wilayatul Hisbah serta petugas WH Kota Lhokseumawe. Berdasarkan hasil
penelitian strategi pengawasan wisata berbasis syariah belum mencapai keberhasilan
optimal. Hal ini dapat dilihat dari, terus meningkatnya pelanggaran terhadap syariat Islam
di tempat-tempat wisata, masih kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan
pentingnya mematuhi syariat Islam, menjadi indikator bahwa strategi komunikasi dan
kolaborasi dalam pengawasan wisata yang lebih kuat diperlukan. Implikasi dari penelitian
ini menyoroti perlunya peningkatan strategi komunikasi dan kolaborasi yang lebih efektif
antara pihak terkait dalam mempromosikan pemahaman dan kepatuhan terhadap syariat
Islam dalam industri pariwisata.