Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas pengelolaan
anggaran dan pendapatan belanja desa (Apbdes) di desa Subulussalam Kecamatan
Simpang Kiri yang meliputi kegiatan dari tahap perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Penelitian ini
dilaksanakan di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa desa Subulussalam Kecamatan simpang kiri
belum sepenuhnya menerapkan prinsip akuntabilitas berdasarkan Permendagri No
20 Tahun 2018. Dimana pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan
telah sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018. Sedangkan pada tahap
pelaporan dan pertanggungjawaban apbdes belum optimal dimana masih terjadi
keterlambatan dalam melaporkan APBDes pada semester pertama serta pada
tahap pertanggungjawaban masih adanya keterbatasan masyarakat dalam
mendapatkan informasi mengenai realisasi pelaksanaan APBDes seperti tidak
adanya papan informasi maupun website yang dapat dengan mudah di akses oleh
masyarakat.