dc.description.abstract |
Hutan adalah salah satu tempat dimana tersimpan kekayaan sumber daya alam yang merupakan sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Maka dari itu hutan mempunyai sejuta manfaat bagi kehidupan manusia. Hutan harus dilindungi dari kerusakan-kerusakan yang diesbabkan oleh perbuatan manusia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan Dalam Ranga Pelaksanaan Perlindungan Hutan di Kantor Badan Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III, Stabat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisi kualitatif, yaitu suatu metode yang berusaha mencari dan memperoleh informasi mendalam dari pada luas atau banyaknya informasi. Narasumber dalam penelitian ini sebanyak 4 orang dari pihak kantor. Antara lain Kepala Badan Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, Kepala Satuan Teknis dan Konservasi serta Kepala Satuan Administrasi dan Program. Dan 1 orang masyrakat Sekoci Kec. Besitang Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa ImplementasiPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan Dalam Rangka Pelaksanaan Perlindungan Hutan di Kantor Badan Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III, Stabat belum berjalan dengan baik, dikarenakan masih kurangnya tanggung jawab, penjagaan dan pengawasan oleh aparat yang berwenang dalam hal ini yaitu polisi hutan sehingga masih banyak oknum-oknum yang menebang dan mencuri kayu serta berburu satwa yang dilindungi dihutan. Selain itu faktor anggaran juga menye |
en_US |