Abstract:
Kota Medan merupakan sebagai kota besar ketiga di Indonesia namun tidak
lepaskan dari keberadaan gelandangan dan pengemis. Gelandangan adalah
seseorang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang
layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan
pekerjaan yang tetap. Sedangkan pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan
penghasilan dengan cara tidak layak seperti meminta-minta di muka umum
dengan berbagai cara untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. Penelitian ini
bertujuan untuk Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 Tentang
Larangan Gelandangan Dan Pengemis Serta Praktik Susila Di Kota Medan. Untuk
mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota khususnya
Dinas Sosial Kota Medan dalam menjalankan wewenangnya dan peraturan yang
diterapkan. Metode penelitian yang akan digunakan dalam skripsi ini adalah
metode deskriptif dengan analisis kualitatif. Analisis data yang digunakan dengan
mengkaji hasil wawancara yang meliputi aspek-aspek strategi dalam sistem atau
proses pelaksanaan kebijakan, tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam
implementasi kebijakan, proses pengawasan dan pembinaan serta sarana dan
prasarana. Adapun Teori yang saya gunakan yaitu Teori George Edward III yang
dimana dari segi tingkat keberhasilan suatu Implementasi yaitu adanya
Komunikasi, Sumber daya, Disposisi dan Birokrasi Dari hasil kajian atau analisis
data hasil wawancara tentang aspek - aspek tersebut maka diperoleh kesimpulan
bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2003 Tentang
Larangan Gelandangan dan Pengemis di Kota Medan dilakukan oleh Dinas Sosial
Kota Medan secara umum sudah berjalan dengan baik hanya saja masih terdapat
kekurangan dan hambatan dalam pelaksanaannya karena di sebabkan oleh
beberapa faktor seperti kekurangan pada fasilitas yang menghambat ke
efektifitasan dalam penertiban, dana finansial yang belum jelas, komunikasi yang
kurang efektif terhadap masyarakat, dan kebijakan yang belum pernah
diperbaharui kembali