Abstract:
Pengelolaan objek wisata merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh
masyarakat maupun Pemerintah dalam melestarikan Objek Wisata. Penelitian
dilakukan di Dinas Pariwisata Serdang Bedagai. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Objek Wisata Pesisir Pantai dan Sungai di Kabupaten Serdang
Bedagai. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam peneltian ini adalah
deskritif dengan analisis data kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang
diteliti dengan pengamatan, wawancara dengan cara menggambarkan keadaan
objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta Nampak atau
sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Objek
Wisata Pesisir Pantai dan Sungai di Kabupaten Serdang Bedagai sistem yang
digunakan sudah terimplementasi, namun belum berjalan dengan maksimal. Hal
ini dikarenakan adanya sosialisasi dengan masyarakat secara meluas, dan juga
mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana mengelolah objek
wisata yang ada di serdang bedagai. Masyarakat harus menjaga kebersihan di
setiap pantai maupun sungai setiap berkunjung. Sesuai dengan peraturan Dinas
Pariwisata dan Standart Operasional Prosedur (SOP). Adanya penyampaian
implementasi kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, Adanya
perilaku sikap tanggung jawab dalam pelaksanaan program – program kebijakan
yang dijalankan yaitu pengelolaan objek wisata bahari, masyarakat yang
mengelola objek wisata bahari sudah menjalankan program – program
pengelolaan objek wisata bahari dengan baik, Adanya prosedur pengelolaan yang
baik dari pihak pemerintah untuk dapat meningkatkan kelestarian pantai dan
keindahan pantai sehingga menambah jumlah pengunjung di daerah wisata,
seperti adanya tahapan – tahapan dalam penyelesaian masalah pengelolaan objek
wisata bahari yang terjadi ditempat – tempat objek wisata pantai