Abstract:
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Ketenteraman
dan Ketertiban Umum pada Pasal 8 menjelaskan tentang Tertib Jalan.
Penyalahgunaan tertib jalan oleh masyarakat membuat keadaan menjadi tidak
nyaman dan dapat beresiko kepada keselamatan pengguna jalan. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Tertib Jalan dalam Upaya
Menciptakan Ketertiban Umum Di Kota Medan. Metode penelitian yang
digunakan didalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif . Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian observasi, hasil wawancara dengan
narasumber dan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tertib jalan oleh dinas perhubungan
kota medan sudah sesuai dengan proses dan alur kerjanya namun ada kendala
yakni kurangnya kesadaran masyarakat dalam penggunaan jalan seperti trotoar
yang seharusnya menjadi tempat pejalan kaki tetapi disalahgunakan menjadi
tempat berjualan oleh pedagang kaki lima, parkir liar, serta tempat penyebrangan
pejalan kaki dipenuhi oleh kendaraan yang berhenti di lampu lalu lintas