Abstract:
Penyelenggaraan Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN)
merupakan suatu cara untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan
masyarakat dalam menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu
di kabupaten/kota. PATEN mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun masalah dalam implementasi
kebijakan PATEN kenyataannya masih banyak masyarakat terutama di
Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun mengeluh akan hambatan dan
watak dalam proses pelayanan yang ada di kantor camat tersebut, dikarenakan
Kurangnya sosialisasi dan jalinan komunikasi yang baik dari pihak pegawai
kepada masyarakat setempat. Metode penelitian yang digunakan dalam
perumusan skripsi ini adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif diperoleh
dari hasil wawancara, studi dokumentasi dan kepustakaan. Tujuan dalam
penelitian ini adalah mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Program Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan dalam rangka meningkatkan kinerja di kantor
camat Hatonduhan Kabupaten Simalungun. Hasil dari penelitian ini bahwa
pelaksanaan kebijakan PATEN di Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun
sudah berjalan dengan baik, hanya saja dalam menjalankan program tersebut
terdapat hambatan pada koneksi jaringan sehingga memperlambat kerja sistem
serta Kurangnya dukungan pemerintah dalam hal fasilitas sarana-prasarana