Abstract:
Implementasi E-Tilang di Kota Medan merupakan upaya Polresta Medan
untuk menanggulangi pelanggaran yang terjadi di lalu lintas dengan bekerja sama
bersama Pemerintahan Kota Medan dalam mewujudkan Smart City. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi E-Tilang dalam mewujudkan
Kota Medan sebagai Smart City. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu data yang dikumpulkan dari hasil
wawancara dengan narasumber untuk mendeskripsikan implementasi E-Tilang
dalam mewujudkan Kota Medan sebagai Smart City, melalui wawancara terbuka
dengan pihak Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes. Adapun keempat
Kategorisasi penelitian ini yaitu a) Efisiensi b) Reliabilitas c) Kepercayaan d)
Dukungan Kepada Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi
E-Tilang merupakan sebuah pilihan yang efisien dan efektif dalam mendukung
transformasi Kota Medan menuju Smart City namun untuk mencapai sasaran dalam
pelaksanaan tilang kepada pelanggaran lalu lintas belum dapat dikatakan bahwa ETilang ini efektif karena kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat.