Abstract:
Alih fungsi lahan meyebabkan jumlah area pertanian Provinsi Sumatera Utara
terus berkurang alih fungsi lahan di Sumatera Utara umumnya didorong oleh
pertumbuhan penduduk, pembangunan ekonomi, dan proyek infrastruktur. Proses
alih fungsi lahan harus mematuhi persyaratan hukum yang berlaku, mencakup
proses perizinan, mempertimbangkan dampak lingkungan dan hak masyarakat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan
Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Alih Fungsi Lahan
di Provinsi Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian kualitatif degan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian
ini yaitu Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Utara Nomor 3 Tahun
2015 Tentang Alih Fungsi Lahan di Provinsi Sumatera Utara sudah dijalankan
secara optimal. Namun masih terdapat beberapa hambatan hal ini di buktikan dari
sosialisasi yang sudah dilakukan dalam bentuk peyuluhan dimana masyarakat
belum bisa beralih fungsi sesuai dengan peraturan, pendampingan untuk
merekomendasikan lahan yang akan diganti kembali lahannya akibat dari
pembangunan jalan tol tetapi pemilik lahan tidak mau diganti dengan lahan yang
baru karena kebutuhan ekonominya, kemudian dalam bentuk seminar tetap saja
masyarakat petani mengambil kebijakan sendiri untuk beralih fungsi hal ini
disebabkan karena lahan yang dimiliki sudah rusak dan membuat kerugian petani
sehingga di alih fungsikan menjadi perumahan, perkebunan kelapa sawit dan usaha
lainnya